Kabar Polisi

Terlibat Penembakan yang Tewaskan Karyawan Freeport, YM Dibekuk Satgas Cartenz

20
×

Terlibat Penembakan yang Tewaskan Karyawan Freeport, YM Dibekuk Satgas Cartenz

Sebarkan artikel ini
Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz bersama personel Polres Puncak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan bersenjata dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Puncak, Papua Tengah (Foto: Ilustrasi/Sidiknews.id)

ILAGA, sidiknews.id – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penegakan hukum terhadap pelaku gangguan keamanan bersenjata di Papua Tengah. Seorang pria berinisial YM (24), yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, berhasil diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, penangkapan YM dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 terkait kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YM diduga turut berperan dalam aksi tersebut. Penyidik menduga yang bersangkutan bertugas memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong selama aksi berlangsung.

Aksi itu diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia serta BM alias N yang hingga kini masih dalam pencarian aparat.

Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga akan menerapkan ketentuan lain yang relevan terkait penggunaan dan kepemilikan senjata api maupun amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan perkara.

Kasatgas Humas menegaskan, apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas setiap pelaku aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Aparat, kata dia, berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga situasi keamanan di Papua.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di wilayah Papua Tengah.

Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Penyidik terus mendalami peran tersangka dalam kasus penembakan ini serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.

Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *