TIMIKA, Sidiknews.id – Koordinator Pekerja Mogok PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan privatisasi, dan kontraktor, Billy Laly, mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika mengambil langkah hukum terhadap manajemen PTFI setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut diskors.
Pernyataan itu disampaikan Billy Laly dalam rilis yang diterima Sidiknews.id melalui WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Menurut Billy, ketidakhadiran jajaran direksi PTFI dalam RDP yang dihadiri pimpinan DPRK dan Pimpinan Pansus bukan sekadar ketidakhadiran biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Ia menilai pola tersebut merupakan pengulangan dari sikap manajemen PTFI yang sebelumnya juga disebut tidak memenuhi pemanggilan resmi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Juni 2026.
“Kami memohon Pansus DPRK untuk tidak lagi menoleransi sikap tersebut dan menggunakan kewenangan hukum yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Billy.
Billy juga meminta Pansus DPRK memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk meminta bantuan Kepolisian apabila prosedur pemanggilan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia mengkritik pernyataan Juru Bicara PTFI, Catrin Krisnati, dalam siaran pers tertanggal 27 Juli 2026. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan telah mendapat teguran dalam forum Pansus DPRK Mimika.
Dalam rilisnya, Billy turut mendesak PTFI membuka secara transparan seluruh tindak lanjut atas berbagai rekomendasi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sejak 2017 hingga 2026.
Ia juga meminta perusahaan menjelaskan hasil pertemuan manajemen PTFI dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada 21 Juli 2026.
Billy berpendapat bahwa status hubungan kerja para pekerja yang mengikuti aksi mogok masih aktif dan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah, harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ia menilai tidak ada rekomendasi dari instansi berwenang yang menyatakan para pekerja mengundurkan diri atau dikualifikasikan mangkir.
Selain menyoroti PTFI, Billy juga menyinggung kehadiran manajemen PT KPI dalam RDP. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan praktik union busting ke Desk Ketenagakerjaan Polres Mimika.
Menurut Billy, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya surat pemanggilan maupun surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara patut kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mengikuti aksi mogok.









