Berita

Penasihat Khusus Presiden Fasilitasi Penyelesaian Nasib 2.374 Eks Karyawan PT Freeport yang Belum Jelas Statusnya

1009
×

Penasihat Khusus Presiden Fasilitasi Penyelesaian Nasib 2.374 Eks Karyawan PT Freeport yang Belum Jelas Statusnya

Sebarkan artikel ini
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal Saat memberikan keterangan kepada awak media (FotO: Istimewa).

JAKARTA, SidikNews.id – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya tengah menangani persoalan 2.374 eks karyawan PT Freeport Indonesia yang hingga kini belum memperoleh kepastian terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Hal itu disampaikan Said Iqbal saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Menurutnya, para pekerja tersebut telah menghadapi ketidakpastian selama hampir sembilan tahun, baik mengenai status pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun besaran pesangon yang seharusnya diterima.

“Saya hanya memberikan informasi bahwa kami sedang menangani 2.374 karyawan PT Freeport yang sudah hampir sembilan tahun tidak ada kejelasan. PHK atau tidak PHK, termasuk berapa pesangonnya, sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Said Iqbal.

Ia mengungkapkan, pekan depan dirinya dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Direksi PT Freeport Indonesia di Kantor Penasihat Khusus Presiden, Wisma Mandiri II, Jakarta.

Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik perusahaan maupun para pekerja yang terdampak.

“Kami ingin mencari solusi yang terbaik. Terbaik untuk masyarakat Papua, terbaik bagi 2.374 buruh yang selama ini terdampak PHK, dan tentu juga terbaik bagi perusahaan. Kami ingin perusahaan tetap berjalan, tetapi hak-hak buruh tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Said Iqbal berharap pertemuan tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun sehingga para pekerja memperoleh kepastian hukum dan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *