Timika, Sidiknews.id – Pembahasan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan air di Kabupaten Mimika telah selesai dilakukan bersama DPRK Mimika dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Papua.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan proses harmonisasi tersebut merupakan salah satu tahapan penting sebelum regulasi ditetapkan.
Hal itu disampaikan Yoga saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (21/9/2026).
“Kemarin kami sudah membahas harmonisasi. Didampingi teman-teman dari bagian hukum, dan kebetulan perundang-undangan sudah kami terima. Harmonisasi dengan tim DPRK juga sudah selesai,” ujar Yoga.
Menurutnya, proses harmonisasi melibatkan DPRK Mimika, Kanwil Kementerian Hukum di Papua serta bagian hukum pemerintah daerah.
Setelah tahapan harmonisasi selesai, proses selanjutnya berkaitan dengan mekanisme penetapan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang akan mengelola pelayanan air.
“Kalau harmonisasi sudah selesai, untuk tahapan berikutnya saya kira bagian hukum yang lebih mengetahui. Kami sebagai OPD pengusung mengikuti prosesnya saja,” jelasnya.
UPTD Tetap Jalankan Pelayanan
Yoga menjelaskan, apabila regulasi tersebut telah ditetapkan, pemerintah daerah masih membutuhkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk pembentukan kelembagaan, proses rekrutmen serta penyertaan modal.
Sambil menunggu seluruh proses tersebut, pelayanan air tetap dijalankan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
“UPTD tetap menjalankan dulu. Karena kelembagaannya belum terbentuk, anggarannya juga belum bisa maksimal. Tapi pelayanan tetap kita jalankan dulu,” katanya.
Ia mengatakan pembentukan badan atau kelembagaan pengelola air tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penetapan perda. Masih ada sejumlah tahapan administratif dan kelembagaan yang harus diselesaikan.
“Masih proses. Baru perda sebagai payung hukumnya, kemudian ada pembentukan kelembagaannya, rekrutmen, kemudian penyertaan modal. Tetapi awalnya memang semua dari perda dulu,” jelas Yoga.
Target Pengelolaan Air Masih Berproses
Terkait rencana penyerahan pengelolaan fasilitas air yang disebut ditargetkan pada Desember 2026, Yoga mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan proses di lapangan.
Ia menyebut proses tersebut tidak sederhana karena berkaitan dengan status aset tanah dan kontrak pengelolaan air yang masih berjalan.
“Mereka optimistis ke sana, tetapi saya lihat agak sulit. Karena itu tanah aset, mereka harus pisahkan dari kontrak air yang masih berjalan. Itu tidak gampang,” ujarnya.
Menurut Yoga, pihak yang saat ini menangani proses tersebut masih harus menyelesaikan sejumlah persoalan teknis dan administratif.
“Jadi sejauh mana konsultan bisa berhasil, mereka juga belum tahu. Mereka mau cepat, tetapi prosesnya memang tidak gampang,” katanya.
Yoga menegaskan, Dinas PUPR sebagai OPD pengusung akan mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami sebagai OPD pengusung mengikuti prosesnya saja,” pungkasnya.











