Timika, Sidiknews.id – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan penarikan paksa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat meski telah mengalami pergantian jabatan. Langkah tegas akan dilakukan jika aset daerah tersebut tidak segera dikembalikan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan masih ada sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan camat, yang belum mengembalikan kendaraan dinas. Kondisi ini membuat pejabat baru kesulitan mendapatkan fasilitas operasional untuk menjalankan tugas.
Hal itu disampaikan Rettob saat diwawancarai usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan pemanggilan dan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Satpol PP juga telah dilibatkan, bahkan Pemkab Mimika kini berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Benar, itu kita sudah buat panggilan-panggilan terus, buat surat teguran sampai tiga kali. Satpol PP turun. Kalau saat ini, kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan juga untuk melakukan penindakan,” tegas Rettob.
Sementara itu, Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menyebut masih ditemukan kendaraan dinas yang dikuasai pihak yang tidak lagi berhak. Bahkan, sebagian aset telah digunakan selama bertahun-tahun tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Marthen menegaskan, pemindahan penggunaan kendaraan dinas harus melalui mekanisme mutasi aset sesuai ketentuan.
BPKAD juga telah beberapa kali mengirimkan surat teguran. Namun, karena belum mendapat respons, pemerintah menyiapkan penarikan paksa yang direncanakan mulai dilakukan pekan depan.
“Mungkin minggu depan kita sudah lakukan penarikan paksa,” tegasnya.
Untuk pelaksanaannya, BPKAD tengah berkoordinasi dengan tim penertiban, termasuk menyiapkan kemungkinan penggunaan kendaraan derek.
Pemkab Mimika berharap seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas segera mengembalikannya. Penertiban ini dilakukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang berhak serta mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.







