Timika, Sidiknews.id – Pemerintah Kabupaten Mimika membatalkan rencana pembangunan Jalan Anggrek karena terkendala persoalan status dan kejelasan kepemilikan tanah. Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika telah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk pembangunan kawasan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, menyatakan anggaran tersebut mencakup pembangunan jalan, trotoar, box culvert hingga lampu penerangan jalan. Namun, pihaknya memutuskan membatalkan rencana itu lantaran status lahan belum jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pemerintah memaksakan pembangunan.
Alasan Pembatalan Anggaran Jalan Anggrek
Yoga menjelaskan hal tersebut saat awak media mewawancarainya di Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah harus menjadi prioritas sebelum pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pembangunan.
“Untuk Jalan Anggrek, memang ada persoalan tanah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kemarin sudah kami anggarkan, gambarnya juga sudah selesai semua, tetapi karena status tanah belum clear, akhirnya dibatalkan,” jelas Yoga.
Yoga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pendampingan dengan pihak terkait, termasuk aparat pengawasan hukum, penyelesaian persoalan tanah harus menjadi prioritas sebelum pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pembangunan.
Status Tanah Belum Clear
Persoalan tersebut muncul karena sebagian bidang tanah yang sebelumnya memiliki sertifikat induk telah mengalami pemecahan sertifikat. Dalam proses pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagian bidang tersebut sudah tercatat sebagai jalan. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan menentukan pihak yang berhak menerima pembayaran apabila dilakukan penyelesaian ganti rugi tanah.
“Ketika mau dibayarkan, dalam gambar BPN tanah itu sudah masuk sebagai jalan. Jadi mau dibayar kepada siapa? Karena kita harus membayar kepada pemilik yang sah, bukan kepada jalan,” ungkapnya.
Yoga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pertanahan dan BPN, pihaknya tengah membahas salah satu solusi, yaitu menelusuri kembali sertifikat induk yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi dan kepemilikan lahan sebelum pemerintah melanjutkan rencana pembangunan.
Upaya Penyelesaian
Ia menegaskan bahwa PUPR pada prinsipnya telah menyiapkan perencanaan teknis pembangunan Jalan Anggrek. Meskipun demikian, pemerintah harus menyelesaikan persoalan pertanahan terlebih dahulu agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
PUPR berharap koordinasi antara instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sehingga pembangunan Jalan Anggrek dapat kembali direalisasikan. Pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk proyek tersebut, yang mencakup pembangunan jalan, trotoar, box culvert, dan lampu penerangan jalan.







