TIMIKA, Sidiknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah layak huni di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoya, Kabupaten Mimika.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, SH., MH., mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Langkah hukum itu dilakukan setelah kejaksaan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjutinya, kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Maret 2026,” kata Dhendy saat ditemui di kantornya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, tim penyelidik hingga kini telah meminta keterangan dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pembangunan tujuh unit rumah layak huni tersebut menelan anggaran sekitar Rp8,75 miliar.
“Prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan. Untuk sementara, baru dua ASN yang telah dimintai keterangan,” ujarnya.
Kejari Mimika masih terus menghimpun berbagai dokumen, data, serta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.












