JAKARTA, SidikNews.id – Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengingatkan bahwa kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan dapat berakibat serius terhadap jalannya proses hukum. Hal itu disampaikan menyusul sidang putusan sela perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026).
Koordinator THMP, C. Suhadi, menilai putusan sela yang membatalkan surat dakwaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi peringatan bagi jaksa penuntut umum agar tidak memaksakan perkara memasuki tahap pembuktian apabila masih terdapat cacat formil dalam surat dakwaan.
Menurutnya, apabila perkara tetap dilanjutkan ke pokok persidangan sementara dasar hukum yang digunakan masih menimbulkan perdebatan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi putusan akhir majelis hakim.
> “Kalau perkara ini dipaksakan masuk ke pokok perkara, sementara pasal-pasal yang digunakan masih menjadi perdebatan, dikhawatirkan akan menjadi persoalan dalam putusan akhir,” kata Suhadi.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara berpotensi ditolak oleh majelis hakim apabila penerapan pasal dalam surat dakwaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suhadi menilai putusan sela seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan bagi penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum perkara kembali diperiksa. Menurutnya, pembatalan surat dakwaan bukan berarti perkara pokok gugur, melainkan memberikan ruang bagi jaksa untuk menyempurnakan konstruksi dakwaan agar sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam surat dakwaan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam konstruksi hukum dan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan sela.
Suhadi juga menegaskan bahwa surat dakwaan harus menguraikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana, termasuk locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), sehingga hakim dapat lebih fokus menilai pembuktian materiil tanpa dibayangi persoalan formil.
Ia berharap perbaikan surat dakwaan dilakukan secara menyeluruh agar proses persidangan selanjutnya berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.









