BeritaKabar Polisi

Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Mimika, Senilai Ratusan Juta Rupiah

33
×

Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Mimika, Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
AKBP Billyandha Hildiario Budiman Saat Menjelaskan Pemusnahan Miras Ilegal di Mimika (Foto: Ani/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memperkirakan nilai ekonomis minuman keras (miras) ilegal yang dimusnahkan Polres Mimika mencapai ratusan juta rupiah. Perkiraan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari dua ton atau sekitar 3.000 liter jika dihitung bersama kemasannya.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan bahwa nilai peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh Polres Mimika cukup besar.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Polres Mimika, Senin (15/06/2026), usai kegiatan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi kepolisian.

Menurut Kapolres, pihaknya tidak memiliki data pasti terkait harga jual setiap jenis miras yang diamankan karena terdiri dari berbagai merek dan jenis. Namun, jika dihitung berdasarkan perkiraan harga jual di pasaran, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya tidak hafal harga miras, tetapi kalau dihitung dari jumlah yang dimusnahkan, nilainya cukup besar,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai lebih dari dua ton. Jika ditambah dengan kemasan botol dan wadah lainnya, berat keseluruhannya diperkirakan mendekati tiga ton atau setara sekitar 3.000 liter.

Dengan asumsi harga jual sekitar Rp100 ribu per liter, nilai ekonomis miras tersebut dapat mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai itu bahkan bisa lebih tinggi tergantung jenis dan merek minuman yang beredar di pasaran.

“Kalau dihitung sekitar 3.000 liter dengan harga Rp100 ribu per liter, nilainya tentu mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mimika dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *