HUKUMKabar KPK

KPK Bongkar Dugaan Suap Audit Pegawai BPK, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

90
×

KPK Bongkar Dugaan Suap Audit Pegawai BPK, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:Ilustrasi/Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu yang kembali terseret dalam perkara ini adalah Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah. Keputusan tersebut diambil setelah tim KPK menggelar ekspose dan gelar perkara.

“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Budi, empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Kasus yang terungkap melalui OTT ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Edison saat masih menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

“Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka yang ditetapkan KPK yakni Edison selaku Bupati nonaktif Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara dari pihak swasta.

Menariknya, dua nama yang sebelumnya diduga sebagai penerima suap dalam perkara terdahulu kini justru berstatus sebagai terduga pemberi suap dalam perkara yang baru diungkap KPK.

“Di perkara sebelumnya dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi,” ungkap Budi.

KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan atau proses audit yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK juga memastikan pengembangan kasus akan dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan aparatur lembaga pemeriksa keuangan negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *