Kabar KPKTIPIKOR

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan KPK

26
×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, SidikNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tahanan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa membedakan status maupun jabatan yang pernah disandang.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

> “Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

 

Menurut Budi, prinsip pengelolaan Rutan KPK adalah memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh tersangka perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tidak ada fasilitas maupun perlakuan khusus bagi siapa pun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam. Saat memasuki rutan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik tanpa menggunakan rompi tahanan Kejaksaan maupun borgol.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan pada malam hari sehingga penyidik lebih mengutamakan percepatan administrasi karena waktu sudah larut.

Di sisi lain, Febrie membantah sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai proses penyidikan belum didahului gelar perkara secara komprehensif dan menyebut alat bukti yang ada masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Pemeriksaan Tetap Menjadi Kewenangan Kejaksaan Agung
Meski ditahan di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan fasilitas penahanan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.

Hal senada disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jadwal, lokasi, dan mekanisme pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK, lanjut Budi, tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum, termasuk melalui penyediaan fasilitas penahanan apabila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *