JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih melihat perkembangan persidangan, termasuk penilaian majelis hakim terhadap keterangan para saksi yang telah dihadirkan.
“Ya, nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, ya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Permintaan menghadirkan Jokowi sebagai saksi disampaikan dalam persidangan perkara Yaqut. Dalam persidangan tersebut, Gus Alex meminta Majelis Hakim menghadirkan Jokowi karena disebut terlibat langsung dalam proses penerimaan kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
Permintaan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota yang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah diadili.
Budi menjelaskan, kehadiran saksi dalam persidangan pada dasarnya untuk membantu mengungkap maupun membuktikan perkara yang sedang disidangkan.
“Karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pernyataan tersebut berarti KPK tidak menutup kemungkinan Majelis Hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi, Budi kembali menyerahkan hal tersebut pada perkembangan persidangan.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi, ya,” kata Budi.
Menurutnya, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif berbagai keterangan yang muncul selama persidangan, termasuk dengan mengonfirmasi keterangan saksi satu dengan lainnya serta mencermati alat bukti yang disampaikan JPU KPK.
“Tentunya nanti Majelis Hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” pungkasnya.







