Kabar KPKTeknologiTIPIKOR

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

18
×

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebarkan artikel ini
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. (Foto: Dok./Sidiknews.id)

JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan ini menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penyitaan tersebut. “Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Budi memastikan penyitaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. “Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.

Jejak Jabatan dan Pemeriksaan Saksi

Bobby Rasyidin saat ini memimpin PT KAI. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia pernah menjadi Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.

KPK telah beberapa kali memanggil Bobby sebagai saksi. Penyidik memeriksa Bobby pada Kamis (14/8/2025) dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Telkom dan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.

KPK kembali memanggil Bobby pada Kamis (28/8/2025). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sama. Saat itu, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Bobby.

Dugaan Pengaturan Pengadaan dan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini berkaitan dengan proyek pengadaan sistem digital yang melibatkan PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia (Persero). Proyek tersebut bertujuan mendukung pengawasan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi, melalui sistem digital.

Penyidik KPK mendalami sejumlah pengadaan, di antaranya sistem monitoring volume BBM atau automatic tank gauge (ATG) dan mesin electronic data capture (EDC). KPK menduga terdapat pengaturan dan pengondisian dalam proses pengadaan yang menyebabkan kemahalan harga serta kerugian keuangan negara.

Pada 4 Agustus 2026, KPK mengungkapkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina mencapai Rp322,18 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas pengadaan sistem monitoring volume BBM atau ATG sebesar Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan mesin EDC sebesar Rp128,42 miliar. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni DR, WER, dan Elvizar.

Ketiganya kemudian ditahan KPK pada 4 Agustus 2026. DR merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service perusahaan negara bidang telekomunikasi, sedangkan WER pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement. Elvizar merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *