DPOKriminal

DPO Penembakan Brigpol Ronald Ditangkap di Puncak Jaya, Kaki Kiri Ditembak Petugas

19
×

DPO Penembakan Brigpol Ronald Ditangkap di Puncak Jaya, Kaki Kiri Ditembak Petugas

Sebarkan artikel ini
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap T.T., DPO kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok di Puncak Jaya. Tersangka melawan petugas dan mengalami luka tembak di kaki kiri. (Foto : Redaksi / Sidiknews.id)

Mulia, Sidiknews.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya membekuk pria berinisial T.T. (21). Pria tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.

Petugas menangkap T.T. pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, ia berboncengan dengan warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage. Penangkapan berlangsung di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

T.T. masuk dalam kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Kelompok tersebut masuk dalam pantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Perlawanan dan Penindakan Tegas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengungkap upaya perlawanan tersangka. T.T. berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Yusuf saat diwawancarai media, Jumat (6/11/2026).

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Penyidik mengamankan A.W. di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Personel memberangkatkan T.T. ke Jayapura dengan pengawalan ketat. Ia akan menerima penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua sebelum menjalani proses hukum.

Rekam Jejak Kasus Penembakan Brigpol Ronald

Kasus ini bermula dari aksi penembakan terhadap Brigpol Ronald M. Enok pada Selasa, 21 Januari 2025. Insiden tersebut terjadi di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Korban saat itu mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, pelaku menghadang dan menembak korban menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. masuk dalam daftar DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Penyidik menjerat T.T. dengan pasal berlapis. Dakwaan primair memakai Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dakwaan subsidair memakai Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelum menangkap T.T., petugas telah membekuk DPO lain berinisial K.E. yang diduga terkait kasus yang sama. K.E. ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. “Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Faizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *