Barang BuktiKabar PolisiKriminal

Diduga Cemburu, Pemuda 24 Tahun di Manokwari Ditangkap Usai Kekasihnya Tewas

34
×

Diduga Cemburu, Pemuda 24 Tahun di Manokwari Ditangkap Usai Kekasihnya Tewas

Sebarkan artikel ini
Penangkapan terduga pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di kawasan Swapen Perkebunan, Manokwari. Terduga pelaku berinisial F.T (24) diamankan tim gabungan Polresta Manokwari (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Manokwari, Sidiknews.id – Seorang pemuda berinisial F.T (24) ditangkap tim gabungan Polresta Manokwari setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya, L.N (32), di kawasan Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di area pemakaman Swapen Perkebunan. Polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dugaan pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku sedang makan di ruang tengah rumah. Pertengkaran diduga terjadi setelah F.T mendengar korban menerima telepon dari seorang pria lain.

Perselisihan tersebut kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengambil parang dari dalam kamar dan menyerang korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke belakang rumah. Namun, terduga pelaku diduga mengejar dan kembali menyerangnya hingga korban terjatuh.

Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan F.T di area pemakaman Swapen Perkebunan bersama barang bukti sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, F.T dijerat Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *