HukumKabar KPKTIPIKOR

Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Kunci Pemberantasan Ada pada Integritas

14
×

Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Kunci Pemberantasan Ada pada Integritas

Sebarkan artikel ini
Penegakan hukum, dengan figur pejabat yang sedang menyampaikan keterangan serta elemen visual seperti timbangan keadilan, buku UU Tipikor, dan simbol integritas yang mendukung isi berita (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, Sidiknews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam sistem hukum Indonesia sebagai ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (6/8/2026), Yusril menjelaskan bahwa putusan pidana mati hanya dapat dijatuhkan melalui proses peradilan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim, kata dia, memiliki kewajiban untuk menilai apakah dakwaan terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan, kemudian menjatuhkan hukuman yang adil dan proporsional sesuai perbuatan serta dampak yang ditimbulkan.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

“Putusan hakim harus didasarkan pada keadilan dan hati nurani, bukan karena kemarahan atau kebencian,” tegas Yusril.

Yusril mengungkapkan, saat dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, ketentuan mengenai ancaman pidana mati tetap dipertahankan untuk kondisi tertentu.

Keadaan tertentu tersebut meliputi saat negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meskipun undang-undang memberikan ruang bagi jaksa untuk menuntut pidana mati, Yusril menegaskan bahwa hakim tetap memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memilih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup apabila dinilai lebih memenuhi rasa keadilan.

Lebih lanjut, Yusril menilai Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang memadai untuk memberantas korupsi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, ia mengakui praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat tinggi negara.

Menurut Yusril, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya ancaman hukuman, tetapi juga sangat bergantung pada integritas moral dan etika setiap penyelenggara negara.

“Etika keagamaan dan integritas moral yang bersumber dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi fondasi utama. Ritual keagamaan saja tidak cukup apabila tidak menyentuh hati nurani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *