DaerahPemerintahan Daerah

Direksi PT MAS Belum Definitif, Bupati Mimika: Penetapan Harus Melalui Mekanisme RUPS

52
×

Direksi PT MAS Belum Definitif, Bupati Mimika: Penetapan Harus Melalui Mekanisme RUPS

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan penetapan direksi harus melalui mekanisme RUPS sesuai aturan yang berlaku. Masa tugas direksi sementara berlangsung September 2025-September 2026.(Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa jajaran direksi PT Mimika Abadi Sejaterah (PT MAS) yang saat ini bertugas belum berstatus definitif. Mereka hanya diangkat sementara melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyiapkan seluruh kebutuhan awal perusahaan, mulai dari perizinan, dokumen administrasi hingga penyusunan business plan.

Hal tersebut disampaikan Johannes Rettob kepada sidiknews.id, Kamis (6/8/2026), menanggapi perkembangan kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Menurut Johannes, masa penugasan direksi sementara berlaku selama satu tahun, yakni sejak September 2025 hingga September 2026. Karena itu, pada Agustus 2026 akan digelar RUPS untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan tugas direksi sekaligus menentukan arah kepengurusan perusahaan ke depan.

“Direksi PT MAS tidak pernah dilantik secara definitif. Mereka diangkat sementara melalui RUPS dengan tugas utama menyiapkan perizinan, dokumen perusahaan, dan business plan. Masa tugasnya satu tahun, sehingga sekarang harus dilakukan RUPS untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban mereka,” kata Johannes.

Ia menjelaskan, dalam RUPS tersebut para pemegang saham akan menerima laporan pertanggungjawaban yang mencakup pelaksanaan kegiatan perusahaan, operasional, hingga kondisi keuangan selama masa penugasan direksi.

Selain mengevaluasi kinerja, RUPS juga akan menentukan langkah selanjutnya terkait kepengurusan PT MAS, termasuk apakah perusahaan sudah perlu membuka proses seleksi direksi secara definitif.

“Semua akan diputuskan dalam RUPS, mulai dari penilaian kinerja direksi, kebutuhan jumlah direksi sesuai jenis usaha perusahaan, hingga apakah sudah saatnya dilakukan proses seleksi direksi secara terbuka. Jangan sampai jumlah direksi terlalu banyak dan justru menimbulkan pemborosan,” ujarnya.

Johannes menegaskan bahwa pengisian jabatan direksi BUMD tidak dapat dilakukan di luar mekanisme yang telah diatur. Seluruh proses harus mengacu pada keputusan RUPS serta memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pengisian direksi harus sesuai dengan hasil RUPS. Selain itu, setiap calon direksi wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jadi semuanya ada mekanismenya dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap tata kelola PT MAS sebagai BUMD dapat berjalan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *