AdministrasiKependudukan dan Catatan SipilPemerintahan Daerah

Dukcapil Mimika Perkuat Sinkronisasi Data ASN, Cegah Kesalahan Pembayaran Gaji

3
×

Dukcapil Mimika Perkuat Sinkronisasi Data ASN, Cegah Kesalahan Pembayaran Gaji

Sebarkan artikel ini
Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, dalam ilustrasi sinkronisasi data kependudukan, kepegawaian, dan data gaji ASN untuk mencegah kesalahan pembayaran serta meningkatkan akurasi data. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk memastikan data kependudukan dan data kepegawaian lebih akurat serta terintegrasi.

Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya ketidaksesuaian data pegawai, termasuk pembayaran gaji terhadap pegawai yang telah meninggal dunia maupun data pegawai yang belum sinkron.

Hal tersebut disampaikan Slamet saat diwawancarai awak media usai kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), data dari Dukcapil akan dipadankan dengan data kepegawaian dan keuangan. Kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dukcapil, BPKAD, BKD, serta pihak terkait lainnya.

“Ini menindaklanjuti juga dari temuan BPK yang lalu. Ada pegawai yang meninggal tetapi masih terbayarkan, atau sebaliknya ada pegawai tetapi NIP-nya ada, namun datanya tidak sinkron,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, ke depan apabila terdapat pegawai yang meninggal dunia, instansi tempat pegawai tersebut bekerja dapat segera melaporkan kepada Dukcapil dan instansi pengelola keuangan.

Data tersebut kemudian diverifikasi sehingga Dukcapil dapat segera menerbitkan akta kematian.

“Setiap kali ada pegawai meninggal, dinas melaporkan. Itu langsung dibagikan ke Dukcapil dan keuangan, kemudian kami verifikasi. Setelah diverifikasi, kami bisa langsung menerbitkan akta kematian,” jelasnya.

Menurut Slamet, mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup celah terjadinya kesalahan data, khususnya dalam pembayaran gaji maupun administrasi kepegawaian.

Selain data kematian, sinkronisasi juga dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan dan status pegawai. Misalnya, terdapat ASN yang telah pindah atau dilantik di daerah lain, tetapi proses administrasi kepindahannya belum selesai sehingga gaji masih tercatat dan dibayarkan dari daerah asal.

“Dengan PKS ini kami bisa mendeteksi posisinya di mana, statusnya bagaimana. Data dari keuangan, misalnya daftar gaji, bisa dipadankan dengan data Dukcapil untuk memastikan nama tersebut benar-benar ada dan statusnya sesuai,” katanya.

Dorong ASN Catat Perkawinan

Slamet juga mengungkapkan, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan validasi data kematian dan status kepegawaian, tetapi juga mendorong ASN yang telah menikah untuk mencatatkan perkawinannya secara resmi pada administrasi kependudukan.

Ia menyebut masih terdapat pegawai yang secara faktual telah memiliki istri dan anak, namun dalam administrasi kepegawaian masih tercatat berstatus bujang karena belum memiliki akta perkawinan.

Padahal, status perkawinan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pegawai, termasuk tunjangan keluarga.

“Kadang ada yang sudah punya istri dan anak, tetapi karena belum memiliki akta perkawinan, di daftar gaji statusnya masih bujang. Padahal negara menjamin hak pegawai, termasuk tunjangan keluarga,” ungkapnya.

Slamet menjelaskan, pencatatan perkawinan dapat dilakukan bagi pasangan yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara agama atau adat, dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, kewajiban melengkapi dokumen perkawinan juga mulai diperketat dalam proses pengangkatan pegawai pemerintah, termasuk PPPK.

“Waktu pengangkatan PPPK, salah satu yang diwajibkan adalah memiliki akta perkawinan. Jadi ini sekaligus mendorong pegawai untuk tertib administrasi kependudukan,” katanya.

Menuju Satu Data Mimika

Lebih lanjut, Slamet mengatakan integrasi data tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan sistem satu data di Kabupaten Mimika.

Data kependudukan nantinya dapat dipadankan dengan data gaji dan data kepegawaian sehingga informasi yang digunakan pemerintah menjadi lebih valid dan akurat.

“Data NIK dan data kependudukan bisa digunakan, dipadankan dan disinkronkan dengan data gaji. Begitu juga terkoneksi dengan sistem data kepegawaian,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama formal antarinstansi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, baik kepada ASN maupun masyarakat.

“Visinya adalah bagaimana Mimika menjadi satu data. Layanan bisa terintegrasi sehingga data valid dan akurat. Muara akhirnya adalah bagaimana peningkatan kualitas pelayanan publik bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *