AdministrasiBPJSKesehatan

BPJS PBI Dinonaktifkan?! Dinsos Mimika Pastikan 38 Ribu Peserta Tetap Ditanggung Pemda

18
×

BPJS PBI Dinonaktifkan?! Dinsos Mimika Pastikan 38 Ribu Peserta Tetap Ditanggung Pemda

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, menjelaskan penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Dinsos memastikan sekitar 38 ribu peserta PBI-PBD tetap ditanggung Pemerintah Kabupaten Mimika melalui APBD. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Dinas Sosial Kabupaten Mimika memastikan penyesuaian dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat penerima jaminan kesehatan di Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hasan Kemong, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan pemutakhiran data setiap bulan dan ketentuan desil kesejahteraan masyarakat dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Hotel Horizon Ultima, Kamis (5/11/2026).

Hasan menerangkan, peserta PBI-JKN yang ditanggung pemerintah pusat harus masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Sementara masyarakat yang mengalami perubahan kategori ke desil 6 sampai desil 10 berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI-JKN.

“Untuk yang dari pusat memang harus berdasarkan desil. Kalau pergeseran desilnya ke 6 sampai 10, berarti itu dinonaktifkan,” jelas Hasan.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak langsung khawatir apabila kepesertaan PBI-JKN dinonaktifkan. Sebab, Pemerintah Kabupaten Mimika masih memiliki skema pembiayaan melalui PBI yang ditanggung pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hasan mengungkapkan, pada tahun ini Pemkab Mimika berhasil mengalihkan sebagian pembiayaan kepesertaan yang sebelumnya ditanggung APBD menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui program PBI-JKN.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah peserta PBI-JKN di Mimika berada pada kisaran 1.100 jiwa. Sementara peserta yang ditanggung melalui PBI-PBD atau pemerintah daerah mencapai kurang lebih 38.000 jiwa.

“Memang tidak ada penonaktifan besar. Karena PBI-JKN kita tetap di angka 1.100 jiwa, kemudian PBI-PBD sekitar 38.000 jiwa,” ungkapnya.

Hasan menambahkan, sistem kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mengalami pembaruan setiap bulan, bukan setiap tahun. Karena itu, pemerintah daerah tetap melakukan penyesuaian data dan menyiapkan skema pembiayaan agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Dinsos Mimika menyebut penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tidak berdampak signifikan. Saat ini sekitar 1.100 peserta masuk tanggungan pemerintah pusat melalui PBI-JKN dan sekitar 38.000 peserta ditanggung Pemkab Mimika melalui PBI-PBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *