JAKARTA, SidikNews.id – Sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan seluruhnya masih akan didalami melalui proses penyidikan.
Menurut Febrie, jumlah nama yang muncul dalam penyidikan berkembang dari keterangan salah satu tersangka, Sony Sonjaya. Awalnya penyidik memperoleh sekitar 41 nama, kemudian bertambah menjadi 47 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Seluruh pihak yang namanya muncul tetap akan diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Semua masih akan diperiksa dan dibuktikan keterlibatannya satu per satu sebelum ada penetapan hukum,” ujarnya.
Febrie mengatakan, penyidik saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian pemberkasan perkara mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan pelaksanaan program.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam Program Makan Bergizi Gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.










