EkonomiNasional

Wacana Zakat Gantikan Pajak Mengemuka, Baznas: Perlu Kesepahaman Pemerintah dan Umat

19
×

Wacana Zakat Gantikan Pajak Mengemuka, Baznas: Perlu Kesepahaman Pemerintah dan Umat

Sebarkan artikel ini
Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mengemuka. Baznas menegaskan kebijakan tersebut memerlukan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebelum dapat diterapkan (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, SidikNews.id – Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mencuat dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada senin (27/7/2026). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa gagasan tersebut memerlukan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebelum dapat diwujudkan dalam kebijakan resmi.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengatakan isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menyangkut kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola zakat sebagai bagian dari sistem keuangan negara.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

“Ada dua hal mendasar yang harus dipastikan terlebih dahulu, yakni kesiapan pemerintah apabila sebagian penerimaan pajak dialihkan melalui mekanisme zakat, serta kesiapan umat Islam apabila dana zakat dikelola dalam kerangka keuangan negara,” ujar Sodik.

Ia menilai kedua persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka sebelum wacana itu dilanjutkan ke tahap pembentukan regulasi.

“Apakah pemerintah ikhlas penerimaannya berubah? Dan apakah umat ikhlas zakatnya masuk APBN? Kedua hal ini harus dijawab dengan jujur,” katanya.

Sodik menjelaskan, hingga saat ini penerimaan zakat masih belum mampu membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional sebagaimana penerimaan dari sektor perpajakan.

Selain itu, masih terdapat beragam pandangan di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana zakat untuk kepentingan yang lebih luas di luar ketentuan yang selama ini berlaku.

Karena itu, menurutnya, apabila kebijakan tersebut ingin diwujudkan, prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan keraguan maupun penolakan di masyarakat.

Saat ini pemerintah bersama para pemangku kepentingan sedang menyusun revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Namun, Sodik menegaskan pihaknya belum memasukkan wacana zakat sebagai pengganti pajak ke dalam rancangan revisi tersebut.

Menurutnya, langkah itu baru dapat dipertimbangkan apabila telah ada kepastian dukungan dari pemerintah serta kesiapan umat Islam terhadap mekanisme pengelolaan zakat dalam sistem keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *