JAKARTA, Sidiknews.id| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) Polri resmi menyepakati standardisasi prosedur penanganan perkara sebagai langkah antisipatif menghadapi transisi hukum acara pidana terbaru. Kesepakatan ini ditegaskan guna memastikan tidak ada lagi hambatan teknis maupun celah prosedural yang berpotensi mengganggu proses pemberantasan korupsi sepanjang 2026.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi bertajuk “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Dalam forum strategis itu, kedua institusi sepakat bahwa tahun 2026 bukan lagi fase perumusan gagasan, melainkan momentum implementasi konkret, terutama dalam menyelaraskan kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dengan prinsip kepastian hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa agenda utama 2026 adalah penyamaan pola pikir di antara aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada koordinasi rutin yang terjadwal serta analisis terstruktur, khususnya pada sektor-sektor yang rawan praktik rasuah.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” tegas Ely.
Ke depan, KPK akan memperkuat analisis dan evaluasi secara sistematis, termasuk pada ranah pencegahan dengan fokus mitigasi di titik-titik rawan korupsi. Ely menekankan, ukuran keberhasilan rakor bukan pada banyaknya program yang disusun, melainkan sejauh mana program tersebut dieksekusi secara nyata di lapangan.
“Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan mindset, lalu memastikan program kerja benar-benar dijalankan agar koordinasi di lapangan semakin efektif,” ujarnya.
Senada dengan Ely, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto, menegaskan komitmen penuh terhadap penerapan KUHAP terbaru. Evaluasi sistem kerja serta penguatan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum tanpa membuka celah penyimpangan.
“Harus berdampak nyata pada upaya pemberantasan korupsi, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan,” tegas Toto.
Selain penguatan komitmen, rakor teknis tersebut juga menghasilkan langkah operasional konkret, antara lain optimalisasi pertukaran informasi secara real time, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama, serta pengawasan ketat terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri bertekad meniadakan sekat antarlembaga sekaligus memperkuat tata kelola institusi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Program kerja 2026 yang dirumuskan akan menjadi landasan utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh Indonesia sepanjang tahun berjalan.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, termasuk Direktur Korsup II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam Tumudji. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan Boro Windu Danandito beserta jajaran.




