JAKARTA, Sidiknews.id – Proyek pembangunan 222 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp2 triliun mulai memantik pertanyaan publik. Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat tiga paket pekerjaan pembangunan SPPG dengan total nilai mencapai Rp1.906.674.905.000 atau sekitar Rp1,9 triliun. Jika dibagi ke 222 titik yang akan dibangun di berbagai daerah di Indonesia, maka rata-rata nilai pembangunan per unit mencapai sekitar Rp8,58 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan karena jauh di atas kisaran biaya pembangunan SPPG yang selama ini diketahui publik berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Program MBG Tahun 2025, yakni sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per titik.
Selisih yang mencapai lebih dari dua kali lipat itu memunculkan pertanyaan mendasar: komponen apa yang menyebabkan biaya pembangunan per dapur MBG melonjak hingga menyentuh angka Rp8,6 miliar?
Kementerian PU sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh bangunan SPPG dibangun menggunakan desain prototipe yang sama untuk menjamin standar layanan nasional. Selain itu, proyek ini disebut diperuntukkan bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang secara geografis memiliki tantangan pembangunan lebih tinggi dibanding daerah lainnya.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai lokasi seluruh titik pembangunan maupun perhitungan biaya yang membuat nilai proyek melonjak signifikan dibanding acuan yang selama ini digunakan dalam program MBG.
“Jika rata-rata satu unit mencapai Rp8,6 miliar, maka wajar jika masyarakat meminta penjelasan detail. Transparansi menjadi penting karena sumber pembiayaan berasal dari uang negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka rincian biaya secara komprehensif, mulai dari biaya konstruksi bangunan utama, pengadaan peralatan dapur, instalasi utilitas, hingga faktor geografis yang menjadi dasar penyesuaian harga pada wilayah 3T.
Selisih Anggaran dan Pertanyaan Efisiensi
Kementerian PU menjelaskan bahwa pembangunan SPPG tidak hanya berupa bangunan dapur. Dalam paket pekerjaan juga terdapat fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan limbah minyak goreng bekas, gudang penyimpanan bahan pangan, jaringan utilitas, hingga generator set (genset) untuk menjamin operasional dapur tetap berjalan saat listrik padam.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai besarnya selisih antara biaya yang tercantum dalam juknis dengan nilai proyek yang muncul dalam dokumen pengadaan.
Apalagi, jika mengacu pada nilai rata-rata Rp8,58 miliar per titik, maka terdapat selisih miliaran rupiah per unit dibanding angka yang selama ini menjadi referensi dalam pelaksanaan Program MBG.
Karena itu, publik menilai perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai struktur biaya, standar harga yang digunakan, serta dasar perhitungan yang melandasi penyusunan anggaran proyek tersebut.
Penunjukan Langsung Juga Jadi Sorotan
Selain nilai proyek, mekanisme pengadaan yang digunakan juga ikut menjadi perhatian.
Pembangunan 222 SPPG diketahui menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) dan tidak melalui tender terbuka sebagaimana lazim diterapkan pada proyek konstruksi pemerintah bernilai besar.
Kementerian PU mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan ruang penggunaan metode Penunjukan Langsung untuk mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional berdasarkan arahan Presiden.
Namun sejumlah pihak menilai alasan tersebut masih perlu diperjelas kepada publik. Pasalnya, program MBG merupakan program yang telah direncanakan jauh hari dan bukan merupakan penanganan kondisi darurat seperti bencana alam atau keadaan yang membutuhkan respons segera.
“Yang dipertanyakan bukan legalitasnya, tetapi aspek transparansi dan efisiensinya. Publik ingin mengetahui mengapa proyek bernilai hampir Rp2 triliun tidak melalui mekanisme tender terbuka yang memungkinkan adanya kompetisi harga dan pengawasan lebih luas,” kata sumber tersebut.
Menurutnya, semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan akan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif.
Perlu Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian PU menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih mengemuka, antara lain mengenai rincian biaya per titik, lokasi pasti seluruh SPPG kategori 3T, dasar penetapan harga satuan, serta pertimbangan penggunaan metode Penunjukan Langsung pada proyek bernilai hampir Rp2 triliun tersebut.
Klarifikasi yang terbuka dan berbasis data dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang digunakan dalam program tersebut berasal dari anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel kepada publik.












