JAKARTA, Sidiknews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya angkat bicara terkait sorotan atas nilai proyek pembangunan 222 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp1,9 triliun.
Sebelumnya, besarnya anggaran proyek yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, nilai tiga paket pekerjaan pembangunan SPPG secara nasional mencapai Rp1.906.674.905.000 atau sekitar Rp1,9 triliun. Jika dibagi rata, anggaran per titik mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Biro Komunikasi Publik Kementerian PU melalui Ardhita menegaskan bahwa nilai proyek tersebut tidak dapat dihitung hanya berdasarkan pembangunan gedung dapur semata.
Menurutnya, pembangunan SPPG merupakan satu paket pekerjaan yang mencakup berbagai sarana dan prasarana pendukung sesuai kondisi lapangan dan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembangunan SPPG yang dilaksanakan Kementerian PU tidak hanya mencakup pembangunan bangunan dapur, tetapi juga berbagai sarana dan prasarana pendukung sesuai kebutuhan lokasi dan standar teknis yang telah ditetapkan, ” ujar Ardhita melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).
Oleh karena itu, nilai pekerjaan pada setiap paket tidak dapat dibandingkan secara langsung hanya dengan nilai pembangunan bangunan utama, ” ujarnya lagi.
Penjelasan tersebut menjadi respons atas berbagai pertanyaan yang muncul terkait selisih nilai pembangunan SPPG dengan perkiraan biaya pembangunan dapur MBG yang selama ini beredar di publik.
Selain nilai proyek, metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung juga menjadi perhatian. Kementerian PU memastikan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Ardhita menjelaskan, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan ruang penggunaan metode Penunjukan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dalam keadaan tertentu, termasuk pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi arahan Presiden.
“Mengingat penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang didukung melalui pembangunan SPPG merupakan program prioritas Presiden, maka metode Penunjukan Langsung dapat digunakan dengan tetap mengedepankan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kementerian PU juga menegaskan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.
Meski demikian, publik masih menunggu rincian lebih detail mengenai komponen pekerjaan yang membentuk nilai proyek Rp1,9 triliun tersebut. Transparansi terhadap spesifikasi teknis, sarana pendukung yang dibangun, serta rincian biaya per lokasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan 222 dapur MBG di seluruh Indonesia.











