JAKARTA, Sidiknews.id – Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, mengklaim telah menyerahkan sedikitnya 26 nama pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah kasus yang menyeret petinggi BGN ini hanya melibatkan segelintir pejabat, atau justru membuka dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas di berbagai lembaga negara?
Krisna Murti menyebut daftar nama tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Meski enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud, Krisna mengungkapkan bahwa mereka berasal dari berbagai unsur penyelenggara negara, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Yang mengejutkan, menurut Krisna, jumlah terbanyak berasal dari kalangan legislatif.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Paling banyak legislatif. Total 26 nama, kemungkinan masih bertambah karena itu baru sebagian,” ujarnya.
Justice Collaborator dan Dugaan Pembukaan Tabir Besar
Langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dinilai menjadi sinyal bahwa perkara MBG berpotensi berkembang jauh lebih besar dibandingkan konstruksi perkara yang saat ini telah diumumkan penyidik.
Krisna menegaskan, pengajuan JC bukan upaya menghindari jerat hukum, melainkan bentuk kerja sama untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau berperan dalam penyimpangan program strategis nasional tersebut.
“Kami ingin kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna.
Status JC biasanya diberikan kepada pelaku yang bersedia membantu penegak hukum membongkar aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana korupsi. Jika permohonan tersebut diterima, maka keterangan Sony berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran keputusan, pengadaan, hingga dugaan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek MBG.
Modus Dugaan Korupsi: Penunjukan Mitra hingga Mark Up Pengadaan
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam konsep awal program MBG, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Tidak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis sebagai mitra pelaksana program.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun;
32.000 pasang sepatu;
31.994 unit tablet;
5.400 unit televisi ukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan utama penyediaan makanan bergizi bagi siswa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan dasar pengalokasian anggarannya.
Potensi Skandal Sistemik
Munculnya klaim adanya 26 nama yang telah diserahkan kepada penyidik memperkuat dugaan bahwa kasus MBG tidak semata berkaitan dengan pelaksanaan teknis program, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang lebih sistemik.
Jika informasi yang disampaikan Sony melalui kuasa hukumnya dapat dibuktikan dalam proses penyidikan, maka perkara ini berpeluang menyeret lebih banyak pejabat lintas lembaga yang diduga memiliki peran dalam proses penunjukan mitra, pengadaan barang, hingga pengelolaan anggaran.
Publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Sebab, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk Program Makan Bergizi Gratis, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia tidak justru berubah menjadi ladang korupsi berjamaah.











