BeritaHukum

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Bebas Terdakwa AeroSport Mimika Jilid II

36
×

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Bebas Terdakwa AeroSport Mimika Jilid II

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, Sidiknews.id – Tim kuasa hukum empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport Modelling Kluster Mimika PON Papua 2021 Jilid II menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura yang membebaskan seluruh klien mereka dari dakwaan jaksa.

Kuasa hukum para terdakwa, Iwan Niode, menilai putusan tersebut telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Iwan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Karena itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Ia menjelaskan, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat tindakan para terdakwa dalam kapasitas mereka sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek, bukan pada proses tender yang menjadi tugas Pokja.

“Pokja hanya bertanggung jawab sampai pada tahapan evaluasi dan penetapan pemenang lelang. Setelah itu seluruh proses diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti atau membatalkan hasil pengadaan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Iwan, Jumat (12/6/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa menerima suap maupun gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Iwan juga menyoroti penggunaan istilah “berpotensi merugikan negara” dalam tuntutan jaksa. Menurutnya, perkembangan hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata, aktual, dan dapat diukur, bukan sekadar asumsi atau potensi.

Atas dasar itu, pihaknya menilai putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat karena seluruh unsur yang didakwakan tidak terbukti secara hukum.

Sementara itu, terkait perkara AeroSport Mimika Jilid I, Iwan menyebut proses hukum terhadap lima terdakwa lainnya masih berlanjut dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi. Mereka di antaranya Ade Jalaludin, Roelly Koestama, Suyani selaku PPK, mantan Kepala Dinas PUPR Mimika Dominggus RH Mayaut, serta Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala alias Chang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *