TIMIKA, Sidiknews.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika kembali menunjukkan hasil.
Kali ini, Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, Kamis, (4/5/2026).
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIT di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.N. alias V yang diduga menerima titipan narkotika jenis sabu dari seorang bandar berinisial M.D. alias G yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita ratusan paket sabu dengan total berat netto mencapai 298,3035 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan tercatat seberat 296,1838 gram.
Kapolres Mimika mengatakan, jika sabu tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp900 juta dan berpotensi merusak masa depan generasi muda di Mimika.
“Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.
Namun demikian, pengungkapan kasus tersebut mendapat sorotan dari Anggota DPRK Mimika, Hajja Rampeani Rachman Banau.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, tetapi menilai upaya pemberantasan narkotika belum akan maksimal jika hanya berhenti pada tingkat pengedar.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk bandar utama yang menjadi pemasok narkotika ke wilayah Mimika.
“Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Tetapi masyarakat juga berharap agar pengungkapan tidak hanya sampai pada pengedar atau kurir. Aktor utama atau bandar besar harus diungkap sehingga jaringan peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar-akarnya,” kata Hajja Rampeani kepada redaksi, Kamis Malam, (4/5).
Ia menilai selama ini berbagai kasus narkotika yang berhasil diungkap sering kali berakhir pada penangkapan pengedar atau perantara, sementara pelaku utama yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut masih sulit tersentuh hukum.
Karena itu, DPRK Mimika mendorong aparat kepolisian untuk memperkuat pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun bandar besar.
Menanggapi hal tersebut, Polres Mimika menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan pengejaran terhadap bandar berinisial M.D. alias G tetap menjadi prioritas. Polisi memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka dan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Mimika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Mimika. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.












