Hukum

JPU Bongkar Skema Suap Hakim: Bukti Digital Diakui, Selisih Dana Puluhan Juta USD Disorot

55
×

JPU Bongkar Skema Suap Hakim: Bukti Digital Diakui, Selisih Dana Puluhan Juta USD Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: persidangan dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti percakapan digital dan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga disamarkan melalui berbagai skema, termasuk penggunaan badan hukum untuk menutup jejak aset.

JAKARTA, Sidiknews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan perkembangan terbaru sidang perkara dugaan suap hakim dan perintangan proses hukum dengan terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Mengutip laman resmi Kejagung, dalam sidang itu, JPU menegaskan bahwa seluruh barang bukti berupa catatan transaksi maupun percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa. Pengakuan tersebut, menurut jaksa, semakin memperkuat konstruksi perkara yang sedang diadili.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana suap yang disebut berasal dari Ariyanto Bakri. Dana itu disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada seorang hakim. JPU menilai praktik tersebut bukan sekadar suap biasa, melainkan skema yang sengaja dikemas dengan konstruksi yuridis agar terkesan sah di mata hukum, padahal substansinya merupakan tindakan penyuapan.

Tak hanya itu, jaksa turut menyoroti adanya ketidaksesuaian data terkait nominal dana yang terlibat. Berdasarkan kesaksian Wahyu Gunawan, uang yang diterima disebut sekitar 2 juta dolar AS. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana hingga 60 juta dolar AS.

“Perbedaan yang sangat mencolok ini menimbulkan kecurigaan. Ada selisih besar antara jumlah yang diminta dan yang diakui telah diterima. Pertanyaannya, siapa yang menikmati sisa dana tersebut?” tegas JPU Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum. Para terdakwa disebut membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Perusahaan tersebut diduga hanya dijadikan sebagai kendaraan administratif untuk menampung aset-aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan, yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul dan kepemilikan sebenarnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. JPU memastikan akan terus mengurai aliran dana serta peran masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara yang dinilai telah mencederai integritas peradilan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *