JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik KPK menyita uang puluhan juta rupiah dari ruang kerja mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah salah satu tersangka, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Dari penggeledahan di ruang kerja yang sebelumnya digunakan Silmy Karim, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah yang kini sedang didalami kaitannya dengan perkara.
“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Budi.
Sementara itu, dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Adapun dari rumah tersangka JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang institusi keimigrasian Indonesia. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang kini menjabat Wakil Menteri Imipas.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah.
Penyidikan bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih dulu ditangani KPK. Dari pengembangan tersebut serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam jumlah fantastis.
PPATK mencatat adanya aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga sedikitnya Rp357 miliar merupakan dana yang tidak berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Dana itu diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.
Modus yang terungkap menunjukkan adanya dugaan praktik pemerasan sistematis. Pemohon yang mengajukan dokumen melalui biro jasa disebut kerap dipersulit dengan penolakan berulang sehingga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar proses administrasi dapat dilanjutkan.
Setoran Rutin dan Kode “Malaikat”
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA baik secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.
Dana tersebut disebut dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Silmy Karim diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode internal. Salah satu yang mencuat adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pihak-pihak tertentu di level pimpinan yang menerima bagian dari setoran.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah unik yang terinspirasi dari personel grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” untuk menandai posisi dan porsi penerima aliran dana.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam membongkar struktur pembagian uang yang diduga telah berlangsung secara terorganisir di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan penyitaan uang tunai dan berbagai barang bukti elektronik dalam penggeledahan terbaru, KPK diperkirakan akan segera mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari praktik pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.











