Kabar Polisi

Perang Melawan Miras Ilegal, Kapolda Papua Tengah Minta Jalur Tikus Ditutup Total

39
×

Perang Melawan Miras Ilegal, Kapolda Papua Tengah Minta Jalur Tikus Ditutup Total

Sebarkan artikel ini
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini saat memberikan keterangan kepada awak media terkait upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Polda Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk menutup jalur-jalur tikus yang kerap digunakan sebagai akses masuk miras ilegal ke wilayah Papua (Foto: Ani/ Sidiknews.id).

TIMIKA, Sidiknews.id – Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal yang kerap digunakan untuk memasukkan minuman keras (miras) ke wilayah Papua, khususnya Kabupaten Mimika. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran miras ilegal yang masih marak terjadi.

Saat diwawancarai awak media di Polres Mimika, Senin (15/06/2026), Brigjen Pol. Jermias Rontini mengatakan bahwa peredaran miras di Papua masih menjadi perhatian serius aparat keamanan. Ia mengungkapkan terdapat sejumlah jalur tidak resmi atau “jalur tikus” yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan miras ke berbagai wilayah.

Menurutnya, salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus adalah Mimika Timur, yang sebelumnya pernah menjadi lokasi aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal.

“Jalur-jalur tikus itu harus menjadi perhatian bersama. Jika ada informasi mengenai aktivitas pembuatan atau peredaran miras ilegal, termasuk yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan hutan, maka harus segera diselidiki dan ditindak,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan kepolisian adalah terus melakukan operasi dan penindakan secara berkelanjutan. Setiap temuan aktivitas peredaran miras ilegal harus segera diputus agar tidak berkembang lebih luas.

“Kita harus konsisten. Begitu muncul, kita putus. Muncul lagi, kita putus lagi. Kalau dilakukan terus-menerus, lama-lama mereka akan kesulitan untuk beroperasi,” katanya.

Kapolda juga menekankan bahwa upaya pengendalian miras tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga instansi terkait, untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.

Sementara itu, untuk peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin resmi, Kapolda menyerahkan pengaturannya kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

“Kita berharap pengendalian ini bisa dilakukan secara maksimal oleh seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *