JAKARTA, Sidiknews.id | ST Burhanuddin menegaskan agar aparat kejaksaan di seluruh Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, khususnya dalam perkara pengelolaan dana desa yang bersifat administratif.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada ajang Jaga Desa Award 2026 yang berlangsung di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dalam arahannya, Jaksa Agung secara khusus mengingatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk berhati-hati dalam menetapkan status hukum terhadap kepala desa.
“Kepada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” tegas Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan bukti kuat, terutama adanya unsur niat jahat atau penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Jika hanya terjadi kesalahan administratif, maka pendekatan pembinaan harus lebih dikedepankan dibandingkan langkah pidana.
Burhanuddin bahkan memperingatkan bahwa dirinya akan meminta pertanggungjawaban kepada jajarannya jika ditemukan adanya kriminalisasi terhadap kepala desa.
“Kalau kesalahan administrasi, lalu kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.
“Mereka dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan, dari yang tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian harus mengelola dana sebesar itu tanpa pembinaan. Mereka pasti kebingungan,” jelasnya.
Karena itu, Kejaksaan diminta tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan pendampingan dan supervisi dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini dinilai penting agar dana desa tepat sasaran serta mencegah kepala desa tersandung masalah hukum akibat ketidaktahuan.
Arahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum di tingkat desa harus dilakukan secara adil, proporsional, dan mengedepankan pendekatan preventif demi menjaga keberlangsungan pembangunan desa






