Hukum

Empat Kurir Sabu 4 Kilogram Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Sejumlah DPO

57
×

Empat Kurir Sabu 4 Kilogram Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Sejumlah DPO

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Banda Aceh bersama unsur TNI AU, Avsec, dan BNN saat konferensi pers Jumat, (6/5/2026) pada pengungkapan jaringan narkoba yang berupaya menyelundupkan 4 kilogram sabu ke luar Aceh (Dok/Ist/Sidiknews.id)

BANDA ACEH, Sidiknews.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan aparat keamanan. Dalam dua kasus berbeda, empat pemuda diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu menuju luar Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, mengungkapkan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama petugas Aviation Security (Avsec), TNI Angkatan Udara, dan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pria berinisial MK (25) diamankan saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air. Petugas Avsec mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh barang haram itu di area depan Bandara SIM sebelum masuk ke terminal keberangkatan.

“MK mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial AS yang kini berstatus DPO. Ia dijanjikan bayaran Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta,” ujar Kombes Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).

Namun, menurut Kapolresta, tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta sebelum keberangkatan. MK juga mengaku baru pertama kali menjalankan aksi sebagai kurir narkoba.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec mengamankan seorang pemuda berinisial AS (21) setelah mendeteksi benda mencurigakan dalam koper miliknya saat pemeriksaan X-Ray.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di pos pemeriksaan khusus penumpang domestik, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

AS mengaku diperintahkan membawa narkotika itu menuju Kendari dengan imbalan Rp85 juta. Ia menyebut pekerjaan tersebut diperoleh dari tersangka MR.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa AS bersama MR dan MGA mengambil sabu di wilayah Kabupaten Pidie sebelum menuju Bandara SIM. Ketiganya berangkat dari Aceh Utara pada 13 April 2026.

“MR dan MGA kemudian berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Pidie saat perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara,” jelas Kapolresta.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satresnarkoba Tangani 38 Kasus Narkoba dalam Lima Bulan

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Andi Kirana memaparkan capaian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh selama periode Januari hingga Mei 2026.

Sepanjang lima bulan pertama tahun ini, pihaknya berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras yang terdiri dari empat botol anggur merek Kawa-Kawa dan satu botol Vibe Exotic Lychee.

Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama jajaran Polresta Banda Aceh melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius karena narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

“Sekali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga hingga ancaman hukuman pidana. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *