Berita

JMSI Maluku Utara dan Tokoh Masyarakat Desak ESDM Tolak RKAB PT Indo Bumi Nickel, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang

48
×

JMSI Maluku Utara dan Tokoh Masyarakat Desak ESDM Tolak RKAB PT Indo Bumi Nickel, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sidiknews.id – Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Halmahera Timur, Slamet Priatno, bersama Dewan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Indo Bumi Nickel (IBN).

Desakan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan perusahaan tambang tersebut di wilayah Kecamatan Wasile.
Menurut Slamet Priatno, PT IBN diduga telah menggunakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai jalur hauling atau jalan angkut operasional tambang. Padahal, kawasan LP2B merupakan area yang secara hukum diperuntukkan untuk menjaga ketahanan pangan dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Kawasan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat harus dilindungi,” kata Slamet dalam keterangannya di Wasile, Halmahera Timur.

Selain persoalan LP2B, JMSI Maluku Utara juga menyoroti rencana pembangunan fasilitas dermaga atau jetty oleh PT IBN di kawasan pesisir yang memiliki ekosistem mangrove. Menurut mereka, pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak didukung dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

JMSI menilai keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir sekaligus habitat berbagai biota laut yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat nelayan.
“Kawasan mangrove bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga penopang ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu setiap aktivitas pembangunan harus memastikan seluruh aspek lingkungan dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Slamet.

Lebih lanjut, JMSI Maluku Utara mengungkapkan bahwa sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan perusahaan terhadap aspek lingkungan dan administrasi perizinan perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memberikan persetujuan operasional lanjutan.
Menurut mereka, penerbitan RKAB seharusnya mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban hukum, termasuk penyelesaian berbagai rekomendasi yang muncul dari hasil pengawasan dan audit lembaga negara.

Dalam pernyataan resminya, JMSI Maluku Utara menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi di sektor pertambangan. Namun investasi harus berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Karena itu, mereka mendesak Bupati Halmahera Timur dan Gubernur Maluku Utara segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri ESDM agar menunda atau menolak penerbitan RKAB PT Indo Bumi Nickel sampai seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, JMSI meminta dinas teknis terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian hingga Dinas Kelautan dan Perikanan, melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau mengancam ruang hidup petani dan nelayan. Karena itu pemerintah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sebelum menerbitkan RKAB,” tegas Pengurus DPD JMSI Maluku Utara.
Kasus PT Indo Bumi Nickel kini menjadi perhatian publik di Maluku Utara karena menyangkut isu strategis nasional, mulai dari tata kelola pertambangan, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan investasi di daerah penghasil mineral yang menjadi bagian penting dari hilirisasi industri nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *