BeritaNasional

Sembilan Tahun Berlarut, DPRK Mimika Adukan Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport ke Kementerian HAM

2067
×

Sembilan Tahun Berlarut, DPRK Mimika Adukan Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport ke Kementerian HAM

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika terkait penanganan pekerja mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia saat melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, (Foto: Istimewa).

JAKARTA, Sidiknews.id – Persoalan mogok kerja (moker) ribuan karyawan PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor yang telah berlangsung hampir sembilan tahun kembali menjadi perhatian. DPR Kabupaten Mimika (DPRK) melalui Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Karyawan Moker kini membawa persoalan tersebut ke Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk mencari solusi yang lebih cepat dan substantif.

Pansus DPRK Mimika yang dibentuk sejak Februari 2026 melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di Jakarta pada Rabu (24/6/2026). Dalam pertemuan itu, pansus menyampaikan berbagai temuan dan hasil pendalaman sementara terkait persoalan mogok kerja yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Sekretaris Pansus DPRK Mimika terkait Penanganan Karyawan Moker di Lingkungan PT Freeport Indonesia, Yan Pieterson Laly, mengatakan tujuan utama kedatangan mereka adalah mencari langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

“Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini, apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan,” ujar Yan usai pertemuan dengan Menteri HAM.

 

Diketahui, polemik ini bermula dari aksi mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor pada 1 Mei 2017. Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan furlough yang diterapkan manajemen Freeport serta dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Persoalan itu kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak terhadap ribuan pekerja yang terlibat dalam aksi mogok kerja.

Seiring berjalannya waktu, para pekerja moker terus memperjuangkan hak-hak mereka. Selain menuntut pembayaran kompensasi, mereka juga meminta agar dapat dipekerjakan kembali. Bahkan, menurut para pekerja, dampak dari penghentian kepesertaan BPJS menyebabkan sejumlah mantan pekerja mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, dan beberapa di antaranya dilaporkan meninggal dunia akibat sakit.

Saat ini tercatat sebanyak 2.406 pekerja moker PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor masih memperjuangkan hak-haknya.

Yan menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga sisi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kalau kita tarik ulur ke belakang, sisi kemanusiaan yang harus dinilai sebenarnya dari penanganan masalah ini,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan bahwa persoalan yang telah berlangsung hampir sembilan tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian.

Ia mengapresiasi respons Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai serius menanggapi aspirasi para pekerja moker.

“Beliau menyatakan bahwa memang persoalan kemanusiaan itu tugas dan posisi saya sebagai Menteri HAM,” ujar Derek menirukan pernyataan Menteri HAM.

 

Derek memastikan pansus akan terus memperjuangkan penyelesaian nasib ribuan pekerja tersebut. Selain menghadap Kementerian HAM, DPRK Mimika juga berencana bertemu dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, guna mencari dukungan penyelesaian yang lebih luas.

“Karena negara mengorbankan mereka ini luar biasa,” tegas Derek.

 

Di sisi lain, pendamping hukum pekerja moker, Emanuel Gobay, meminta agar penyelesaian kasus ini mengacu pada prinsip bisnis dan hak asasi manusia. Menurutnya, terdapat regulasi yang mengatur mekanisme pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi.

Ia berharap regulasi tersebut dapat segera diberlakukan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian persoalan pekerja moker yang telah berlangsung hampir satu dekade.

“Kami menunggu pemberlakuan peraturan ini karena korelasinya kuat sekali dengan pelanggaran HAM di sektor bisnis,” pungkas Emanuel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *