InternasionalPOLITIK

Menko Yusril: Deportasi WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad Murni Penegakan Hukum Internasional

26
×

Menko Yusril: Deportasi WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad Murni Penegakan Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini
(foto: Istimewa).

Jakarta, SidikNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan murni bagian dari penegakan hukum internasional dan tidak memiliki kaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan usai menerima audiensi Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Yusril menjelaskan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Karena itu, proses yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Ia mengatakan, Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utama adalah memastikan perkara yang diajukan tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.

Menanggapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik, Yusril juga meluruskan narasi yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” katanya.

Terkait isu yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril menegaskan Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus. Menurutnya, Pemerintah Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.

“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” ujarnya.

Yusril juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut mencerminkan berkurangnya dukungan Indonesia terhadap Palestina. Ia menegaskan bahwa penegakan hu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *