BeritaKesehatanNasional

BNN Ungkap 178 Jenis Zat Psikoaktif Baru Masuk Indonesia, Waspadai Liquid Vape Mengandung Narkotika

20
×

BNN Ungkap 178 Jenis Zat Psikoaktif Baru Masuk Indonesia, Waspadai Liquid Vape Mengandung Narkotika

Sebarkan artikel ini
BNN RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran liquid vape yang mengandung zat narkotika sebagai bagian dari modus baru penyalahgunaan narkoba yang semakin berkembang di Indonesia (foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, SidikNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang kini semakin beragam dan menyesuaikan dengan gaya hidup masyarakat, khususnya kalangan muda. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan liquid rokok elektrik (vape) yang dicampur zat narkotika.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Jumat (24/7/2026).

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Suyudi mengungkapkan, hingga saat ini tercatat 1.452 jenis Zat Psikoaktif Baru (New Psychoactive Substances/NPS) di dunia. Dari jumlah tersebut, 178 jenis telah teridentifikasi masuk ke Indonesia, sehingga memerlukan kewaspadaan dan langkah antisipasi yang lebih serius.

Menurutnya, pola peredaran narkotika kini tidak lagi hanya mengandalkan narkoba konvensional, tetapi mulai bergeser ke penggunaan zat sintetis dengan berbagai modus baru yang sulit dikenali. Salah satunya adalah cairan vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.

“Hasil uji laboratorium BNN menemukan sejumlah sampel liquid vape yang mengandung Kanabinoid Sintetis, Metamfetamin, hingga Etomidate. Temuan ini menunjukkan para pelaku terus mencari cara baru agar peredaran narkotika sulit terdeteksi,” ujarnya.

Suyudi menjelaskan, Etomidate merupakan obat bius yang diperuntukkan bagi keperluan medis, sedangkan Ketamin lazim digunakan sebagai obat anestesi di bidang kedokteran hewan. Namun, kedua zat tersebut kini banyak disalahgunakan untuk kepentingan nonmedis.

Sebagai langkah pengendalian, BNN telah mendorong penguatan regulasi terhadap produk vape. Upaya tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan dengan memasukkan Etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II.

Ia menegaskan, perkembangan kejahatan narkotika yang begitu cepat menuntut strategi penanganan yang lebih adaptif, terpadu, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. Upaya pencegahan harus menyasar dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan keluarga, sekolah, lingkungan, serta seluruh komponen masyarakat,” tegasnya.

BNN berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan serta menekan peredaran narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *