TIMIKA, SidikNews.id – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Amamapare melakukan tindakan karantina terhadap 42 palet kemasan kayu asal Australia yang dimuat dalam enam kontainer, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kemasan kayu memenuhi persyaratan karantina sebelum digunakan atau diedarkan di wilayah Indonesia.
Petugas karantina terlebih dahulu melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan barang yang masuk. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik terhadap setiap kemasan kayu guna memastikan telah dibubuhi marka ISPM No. 15 sesuai standar internasional.
Selain itu, petugas juga memastikan tidak terdapat tanda-tanda serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), seperti lubang gerekan serangga maupun kerusakan lain yang berpotensi menjadi media penyebaran hama.
Pemeriksaan terhadap kemasan berbahan kayu menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem perkarantinaan. Pasalnya, kemasan kayu yang berasal dari luar negeri memiliki potensi membawa berbagai jenis OPTK yang dapat berpindah antarnegara maupun antarwilayah.
Apabila tidak memenuhi persyaratan karantina, keberadaan OPTK berisiko mengancam sektor pertanian, perkebunan, hingga kehutanan, serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Melalui tindakan tersebut, Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap media pembawa yang masuk ke Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan karantina. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan hayati nasional sekaligus mencegah masuknya OPTK dari luar negeri.
Karantina Papua Tengah juga mengimbau seluruh pelaku usaha, eksportir, importir, maupun masyarakat agar selalu melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa kepada petugas karantina.
Kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban lapor karantina dinilai menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah masuk, keluar, maupun tersebarnya hama dan penyakit yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.








