HukrimKabar KPK

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus ASABRI

28
×

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus ASABRI

Sebarkan artikel ini
Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, SidikNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.

Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Kepastian penetapan status tersangka sekaligus penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

> “Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yakni penetapan tersangka dan surat perintah penahanan,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung.

 

Ia mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan hasil pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto terkait dugaan TPPU yang berasal dari perkara PT ASABRI.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026, beberapa saat setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, penyidik disebut telah menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik gabungan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah telah dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *