Kabar KPK

Ada Pihak Klaim Uang dan Emas Sitaan Bukan Milik Febrie, Pakar: Gugatan Praperadilan Diizinkan KUHAP

35
×

Ada Pihak Klaim Uang dan Emas Sitaan Bukan Milik Febrie, Pakar: Gugatan Praperadilan Diizinkan KUHAP

Sebarkan artikel ini
Uang tunai dan barang bukti hasil penyitaan dalam proses penggeledahan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sejumlah pihak mengklaim uang dan emas yang disita bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan berencana mengajukan gugatan praperadilan (Foto: Ilustrasi /Sidiknews.id)

JAKARTA, SidikNews.id – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah Febrie ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026), muncul rencana pengajuan gugatan praperadilan terkait penyitaan uang dan emas dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Handika Honggowongso, mengatakan gugatan praperadilan bukan akan diajukan oleh kliennya, melainkan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah uang dan emas yang disita penyidik saat penggeledahan pada 8–10 Juli 2026.

Iklan ini dibuat oleh admin sidiknews.id

Menurut Handika, pihak-pihak tersebut menegaskan bahwa uang dan emas yang disita tidak memiliki hubungan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

> “Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De’Clan, money changer, maupun rumah di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie,” ujar Handika dalam keterangan video yang diterima pada sabtu (25/7/2026).

 

Meski demikian, Handika belum mengungkapkan kapan gugatan praperadilan tersebut akan resmi didaftarkan ke pengadilan.

Ia juga menilai tim penyidik menghadapi tekanan besar dalam menetapkan uang dan emas yang disita sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hubungan hukum dengan barang yang disita memang berhak mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa mengenai penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

> “Siapapun yang merasa menjadi korban dan memiliki hubungan hukum dengan barang yang menjadi objek sita, memiliki legal standing untuk menggugatnya,” kata Fickar saat dihubungi di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).

 

Namun, Fickar menegaskan bahwa apabila gugatan praperadilan dikabulkan, para penggugat tetap harus mampu membuktikan kepemilikan serta menjelaskan alasan uang dan emas tersebut berada di lokasi-lokasi yang menjadi objek penggeledahan penyidik.

Perkembangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu aspek penting dalam proses hukum yang tengah berjalan terhadap Febrie Adriansyah, khususnya terkait keabsahan penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *