HUKUM

Demo Peternak Broiler di Area Freeport Diwarnai Aksi Bakar Ban, Wartawan Dihadang Security

7
×

Demo Peternak Broiler di Area Freeport Diwarnai Aksi Bakar Ban, Wartawan Dihadang Security

Sebarkan artikel ini
Aksi bakar ban mewarnai demonstrasi peternak broiler di kawasan LIP Kuala Kencana, Mimika. Massa menuntut transparansi dan perlindungan terhadap investasi usaha lokal Mimika. (Foto: Ist/Sidiknews.id)

TIMIKA, Sidiknews.id – Polemik dugaan pengalihan Purchasing Order (PO) ayam broiler lokal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu aksi protes dari peternak dan pelaku usaha setempat. Massa menggelar aksi pembakaran ban di kawasan Warehouse LIP Kuala Kencana, Kamis (18/6/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha lokal dan program pemberdayaan masyarakat Papua.

Aksi yang berlangsung di area operasional PT Freeport Indonesia itu mendapat pengamanan ketat dari aparat keamanan. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di lokasi tidak diperkenankan memasuki kawasan aksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas keamanan perusahaan membatasi akses media sejak pagi hari. Hingga pukul 08.15 WIT, pengamanan masih berlangsung di sekitar check point menuju lokasi aksi di kawasan WH32.

Massa aksi terdiri dari peternak ayam broiler lokal, pengusaha Papua, pekerja terdampak, dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka menyampaikan keberatan atas penghentian serta dugaan pengalihan PO ayam broiler lokal oleh PT Pangan Sari Utama (PSU) melalui vendor PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS).

Memasuki pukul 08.36 WIT, pengamanan di lokasi semakin diperketat dengan masuknya sejumlah kendaraan patroli kepolisian guna mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan.

Para peserta aksi menilai kebijakan penghentian PO tidak hanya berdampak terhadap satu perusahaan pemasok lokal, yakni PT Arafuru Papua Raya, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem usaha peternakan yang selama ini berkembang melalui dukungan investasi masyarakat dan program pemberdayaan ekonomi di Mimika.

Menurut massa, keputusan tersebut muncul di tengah upaya hilirisasi usaha peternakan yang telah berjalan dan melibatkan investasi yang tidak sedikit dari pelaku usaha lokal. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat komitmen keberpihakan terhadap pengusaha Papua dan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam pernyataan yang disampaikan, massa juga menyoroti kemungkinan dampak ekonomi yang lebih luas apabila PO benar-benar dialihkan ke luar Papua. Dampak yang dikhawatirkan meliputi kerugian peternak lokal, berkurangnya kesempatan kerja, menurunnya kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha lokal.

Massa mengungkapkan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya dugaan bahwa rencana pengalihan PO telah muncul sebelum alasan teknis penghentian disampaikan, adanya upaya berulang untuk memperoleh persetujuan pemindahan PO ke luar daerah, serta perubahan alasan penghentian yang dinilai tidak konsisten.

Selain itu, mereka menilai perbaikan terhadap sejumlah temuan inspeksi yang sebelumnya menjadi alasan penghentian belum diikuti dengan pemulihan kontrak atau PO yang dihentikan.

Dari sisi hukum, peserta aksi menilai penghentian dan dugaan pengalihan PO tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait wanprestasi, perbuatan melawan hukum, maupun maladministrasi. Mereka juga meminta agar kebijakan tersebut diuji kesesuaiannya dengan amanat perlindungan usaha masyarakat lokal sebagaimana semangat Otonomi Khusus Papua.

Karena itu, massa mendesak adanya transparansi informasi dari seluruh pihak terkait, investigasi independen, serta penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan bagi pelaku usaha lokal yang telah berinvestasi dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Massa juga menyinggung adanya dugaan kepentingan bisnis tertentu yang berpotensi menguntungkan pihak di luar Papua. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit independen, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pangan Sari Utama (PSU), PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS), maupun pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *