JAKARTA, Sidiknews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah hubungan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dengan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Angga diketahui pernah bekerja sebagai staf ahli saat Bobby masih menjabat anggota DPR RI sebelum kemudian menjadi Anggota BPK.
Menurut Taufik, keterkaitan tersebut menjadi salah satu aspek yang tengah didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih menelusuri apakah hubungan itu berlanjut setelah yang bersangkutan menjabat di BPK. Ini menjadi bagian dari fokus penyidikan berikutnya,” kata Taufik, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap dalam waktu singkat. Karena itu, KPK akan terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Kami akan melihat ke mana saja aliran uang itu mengarah dan siapa saja yang menerima manfaatnya. Semua kemungkinan masih didalami,” ujarnya.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah ke pihak lain, termasuk di tingkat pusat. Namun, KPK menegaskan seluruh temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Augusz Dewanggara (AGG), Pengendali Teknis BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison (EDS), Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH), dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK).
Perkara bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dalam proses audit tersebut ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melampaui batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini hasil pemeriksaan.
KPK menduga Edison kemudian meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengupayakan penyelesaian temuan tersebut melalui Angga. Selanjutnya dilakukan sejumlah pertemuan yang melibatkan beberapa pihak guna membahas biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit.
Dalam proses tersebut, Angga diduga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar yang disebut berasal dari persentase nilai proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga mengoordinasikan sejumlah pihak untuk mempengaruhi hasil audit, termasuk melibatkan Titin Rita Lestari selaku pengendali teknis pemeriksaan.
Untuk memenuhi kebutuhan dana, sejumlah uang diduga dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk dari proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sebagian diduga disalurkan kepada sejumlah pihak yang berperan dalam pengondisian audit.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang senilai Rp50 juta. Seluruh dugaan aliran dana tersebut masih terus ditelusuri KPK guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.











