HUKUM

Temuan BPK Harus Tuntas, Jika Lewat 60 Hari, Kasus Bisa Diserahkan ke APH

11
×

Temuan BPK Harus Tuntas, Jika Lewat 60 Hari, Kasus Bisa Diserahkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tindak lanjut temuan BPK yang wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti, kasus berpotensi diproses melalui Tim Ganti Rugi (TGR) hingga diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) (Foto: Ani/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika telah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam batas waktu 60 hari. Jika rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dapat diproses melalui Tim Ganti Rugi (TGR) hingga diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Saat diwawancarai awak media di Gedung Tongkonan, Jalan Sam Ratulangi, Senin (15/6/2026), Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima hasil pemeriksaan BPK pada 2 Juni 2026 dan segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada seluruh pimpinan OPD untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, setiap OPD diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan berbagai rekomendasi yang diberikan. Bentuk tindak lanjut tersebut beragam, mulai dari perbaikan administrasi, penyempurnaan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), hingga pengembalian dana apabila ditemukan potensi kerugian daerah.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh pimpinan OPD dan memberikan arahan terkait rencana aksi yang harus dilakukan selama 60 hari. Setiap rekomendasi memiliki langkah-langkah yang harus dilaksanakan, termasuk perbaikan dokumen, penyetoran pengembalian dana, dan tindak lanjut administratif lainnya,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang ditentukan rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan diproses melalui Tim Ganti Rugi Daerah (TGR). Tim ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Inspektorat untuk menyidangkan kasus yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah.

“Kalau sudah lewat 60 hari dan belum ditindaklanjuti, maka mekanisme TGR akan berjalan. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka bisa dilanjutkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dwi menambahkan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK yang diterima OPD berkaitan dengan perbaikan administrasi dan penyempurnaan regulasi. Di lingkungan Bapenda sendiri, salah satu tindak lanjut yang dilakukan adalah revisi Peraturan Bupati (Perbup) serta pembaruan SOP yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Ke depan, setelah revisi selesai, maka aturan dan SOP yang baru akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sesuai hasil perbaikan yang direkomendasikan BPK,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh OPD dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tersebut tepat waktu guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *