JAKARTA, Sidiknews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Proses penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Silmy yang beralamat di Jalan Brawijaya III dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sejumlah personel Korps Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi selama kegiatan penyidikan berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim KPK datang menggunakan beberapa kendaraan operasional. Sedikitnya enam unit mobil jenis Innova terlihat memasuki area kediaman Silmy Karim saat penggeledahan dilakukan.
Langkah penyidik tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi berupa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (4/6/2026). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat sehari sebelumnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal. Modus yang digunakan yakni dengan mempersulit proses administrasi sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar pengajuan mereka dapat diproses.
Menurut Setyo, pungutan tersebut terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari kantor imigrasi wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat pusat.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak dalam rantai birokrasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun distribusi dana hasil pungutan,” ujar Setyo.
Dalam penyidikan awal, KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Ia disebut meminta bagian dari dana yang diperoleh dari pengurusan izin tinggal WNA.
Permintaan itu diduga diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, yang kemudian menginstruksikan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
KPK menemukan indikasi bahwa setiap tahapan pengurusan dokumen memiliki tarif tertentu yang harus dibayarkan agar proses berjalan lancar.
Dari hasil penyelidikan sementara, lembaga antirasuah memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Dana itu diduga dibagikan secara berkala kepada sejumlah pejabat terkait. Silmy Karim disebut menerima bagian rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, uang hasil dugaan pemerasan tersebut juga diduga dialihkan untuk pembelian aset dan pendanaan sejumlah kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


