JAKARTA, Sidiknews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Selatan berbuntut panjang. Bupati Muara Enim, Edison, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Edison ditahan bersama empat tersangka lainnya usai KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari rangkaian operasi senyap yang digelar di Jakarta dan Kabupaten Muara Enim sejak Senin hingga Selasa (8-9/6/2026).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), Edison keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.21 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, ia digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dari Gedung KPK, Edison bersama dua tersangka lainnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, kemudian diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih Selasa siang.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 Abi Nurwardani, Adi Triadi yang merupakan keponakan Edison, serta seorang pihak swasta bernama Cory Erin Hardi.
Tak hanya menangkap para pelaku, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat hingga riyal, serta membekukan sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil transaksi ilegal.
Menurut Budi, rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta,” ujarnya.
Total uang tunai dan saldo rekening yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai hampir Rp2 miliar.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ungkap Budi.
KPK menduga praktik suap terjadi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
“Perkara ini terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tegas Budi.
Penahanan Edison menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam aliran dana haram tersebut.












