JAKARTA, Sidiknews.id – Tim 10 yang mewakili pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan privatisasi, dan kontraktor menyerahkan dokumen legalitas mogok kerja beserta formulasi tuntutan penyelesaian sengketa hubungan industrial kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan melalui Staf Ahli Josefat Kway, S.Sos., di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan sebelumnya antara Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika, dan manajemen PT Freeport Indonesia terkait penyelesaian sengketa industrial yang berawal dari aksi mogok kerja pada 2017.
Dalam pertemuan itu, Tim 10 diwakili Ketua Billy Laly dan Sekretaris Obet Mbiam Mbiam. Keduanya menyerahkan dokumen pendukung sekaligus menyampaikan tuntutan yang diklaim mewakili kepentingan para pekerja berdasarkan mandat advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Billy Laly menjelaskan, legalitas mogok kerja yang disampaikan mengacu pada 13 dokumen dan rekomendasi resmi dari sejumlah lembaga negara. Dokumen tersebut meliputi surat dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), rekomendasi Komnas HAM, surat dan nota pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, surat penegasan Gubernur Papua, laporan investigasi Inspektorat Provinsi Papua, hingga rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain itu, Tim 10 juga menyerahkan klarifikasi hukum yang menyatakan kebijakan furlough sepihak oleh PT Freeport Indonesia dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut Tim 10, penetapan status mangkir terhadap pekerja yang mengikuti mogok kerja merupakan kesalahan penerapan hukum. Atas dasar itu, mereka berpendapat bahwa seluruh kebijakan turunan yang berkaitan dengan status mangkir hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi batal demi hukum.
Dalam dokumen yang diserahkan, Tim 10 mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah dan hak lainnya selama masa mogok kerja yang mereka klaim sah secara hukum, serta pemulihan hubungan kerja tanpa intimidasi maupun sanksi.
Kedua, apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Bersama yang berujung pada PHK, Tim 10 meminta pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, setelah terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran upah dan hak normatif pekerja.
Ketiga, Tim 10 mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).
Billy Laly berharap Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut secara adil dan bermartabat.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan melalui penyelesaian yang berkeadilan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Billy Laly.









