HUKUM

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Dana Cadangan Provinsi Papua Rp1,5 Triliun, “Kampak Papua” Soroti Dugaan Mafia Anggaran di Balik Otsus

303
×

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Dana Cadangan Provinsi Papua Rp1,5 Triliun, “Kampak Papua” Soroti Dugaan Mafia Anggaran di Balik Otsus

Sebarkan artikel ini
Sekjen LSM Kampak Papua, Johan, menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dana cadangan Provinsi Papua yang nilainya disebut mencapai Rp1,5 triliun. Kampak Papua menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana Otsus dan meminta investigasi menyeluruh demi menjawab keresahan masyarakat

TIMIKA, (Sidiknews.id) – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi atau LSM “Kampak Papua” mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dana abadi atau dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya disebut mencapai Rp1,5 triliun.

Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan, menyatakan pihaknya mencium adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana cadangan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010, dana Otsus yang diabadikan sebagai dana cadangan tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Orang Papua juga perlu tahu dana cadangan ini bentuknya seperti apa. Apakah disimpan dalam bentuk uang tunai, deposito, investasi, atau seperti apa? Selama ini tidak pernah dijelaskan secara transparan,” ujar Johan, kepada media ini, Rabu (4/3/2026).

Johan mengaku, pihaknya sebenarnya telah memperoleh informasi terkait dana abadi atau dana cadangan tersebut sejak 2016–2017. Namun, menurutnya, isu ini baru mencuat ke publik belakangan ini.

“Kami sudah dapat informasi sejak lama. Kenapa baru sekarang diributkan? Ini yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Ia membeberkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 31 Desember 2014 nilai dana cadangan tercatat sebesar Rp1.015.294.136.130,00. Selain itu, pada tahun-tahun berikutnya disebutkan terdapat realisasi dana cadangan, di antaranya pada 2018 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun, kemudian pada akhir 2019 sekitar Rp500 miliar lebih.

Tak hanya itu, pada 2024 disebutkan terdapat dana abadi yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan senilai Rp200 miliar. Johan mempertanyakan mengapa dana-dana tersebut belum juga diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, padahal masyarakat Papua kerap melakukan aksi demonstrasi untuk meminta kejelasan.

“Kenapa dana-dana ini tidak diperiksa? Sementara masyarakat demo sana-sini hanya untuk mempertanyakan transparansi dan kejelasan penggunaan dana tersebut,” katanya.

Aktivis anti korupsi itu secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana cadangan sejak 2014 hingga sekarang. Ia juga menilai, jika diperlukan, lembaga legislatif pada periode-periode sebelumnya turut diperiksa.

“Tidak mungkin dana sebesar itu tidak diketahui oleh anggota DPRP Papua pada masa-masa sebelumnya. Supaya semua jelas dan tidak ada lagi kecurigaan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *