APBDKabar KonstitusiPemerintahan Daerah

Rp6,1 Triliun Jangan Hanya di Atas Kertas! SiLPA Rp1,1 Triliun Disorot Rampeani, Pembangunan dan Ekonomi Masyarakat Dirugikan

253
×

Rp6,1 Triliun Jangan Hanya di Atas Kertas! SiLPA Rp1,1 Triliun Disorot Rampeani, Pembangunan dan Ekonomi Masyarakat Dirugikan

Sebarkan artikel ini
APBD Perubahan Kabupaten Mimika sebesar Rp6,1 triliun dan SiLPA Rp1,1 triliun yang menjadi sorotan Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Eme Neme Yauware, Hj. Rampeani Rachman. Ia menilai rendahnya penyerapan anggaran dapat berdampak pada pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Anggota DPRK Mimika dari Fraksi Eme Neme Yauware, Hj. Rampeani Rachman, menyoroti rendahnya penyerapan anggaran serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun, yang dinilai berpotensi merugikan pembangunan dan menghambat perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Hal tersebut disampaikan Rampeani saat ditemui awak media, Minggu (27/9/2026).

Ia mengatakan, APBD Perubahan Kabupaten Mimika sebesar sekitar Rp6,1 triliun harus benar-benar dikelola dan direalisasikan melalui program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, angka Rp6,1 triliun tidak boleh hanya terlihat dalam dokumen dan laporan pemerintah, sementara realisasi pembangunan di lapangan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Harapan daripada Fraksi Eme Neme Yauware adalah angka ini bukan hanya sekadar di atas kertas dan menyampaikan kepada publik bahwa Mimika punya Rp6,1 triliun di APBD Perubahan. Kami berharap Rp6,1 triliun ini mampu dikelola melalui pembangunan yang menyentuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dari akar rumput sampai dengan pembangunan yang dibutuhkan seutuhnya,” kata Rampeani.

SiLPA Rp1,1 Triliun Dinilai Rugikan Mimika

Rampeani kemudian menyoroti SiLPA sekitar Rp1,1 triliun. Ia menilai, besarnya anggaran yang tidak terserap bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak terhadap pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Adanya SiLPA yang besar itu sangat berpotensi merugikan pembangunan Kabupaten Mimika dan merugikan perputaran perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak boleh hanya melihat SiLPA sebagai anggaran yang tidak hilang karena dapat diperhitungkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah dampak ketika anggaran tersebut tidak digunakan pada tahun yang telah direncanakan.

“Jangan kita berpikir SiLPA itu tidak merugikan negara karena tidak dipakai. Justru itu sangat merugikan Kabupaten Mimika karena tidak dipakai untuk pembangunan sesuai dengan apa yang sudah diprogramkan melalui OPD teknis masing-masing sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rampeani, ketika anggaran tidak terserap, pembangunan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun berjalan dapat tertunda hingga tahun berikutnya.

“Dengan adanya SiLPA yang besar, artinya ini sangat merugikan Kabupaten Mimika dalam pembangunan dan perputaran roda perekonomian masyarakat. Karena tidak ada pembangunan dan pengelolaan anggaran sehingga terjadi SiLPA, berarti tidak ada juga anggaran yang diserap dan berputar di masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut pada akhirnya membuat masyarakat tidak mendapatkan manfaat pembangunan sesuai waktu yang telah direncanakan.

“Yang harusnya pembangunan dilaksanakan tahun ini, ditunda lagi karena tidak mampu dikelola. Akhirnya dibangun di tahun depan. Secara fakta pembangunan Kabupaten Mimika sangat dirugikan karena adanya SiLPA itu,” katanya.

Minta Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel

Selain menyoroti SiLPA, Fraksi Eme Neme Yauware juga meminta adanya evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel, khususnya terhadap pengelolaan BUMD yang menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Rampeani mendorong adanya audit dan evaluasi kinerja secara komprehensif terhadap pengelolaan BUMD penerima penyertaan modal.

“Kami mengimbau adanya pelaksanaan audit serta evaluasi kinerja yang komprehensif, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan BUMD penerima penyertaan modal,” katanya.

Ia juga meminta agar penyertaan modal pemerintah daerah mampu memberikan hasil pengembalian yang terukur serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dana publik yang disetorkan sebagai penyertaan modal harus mampu memberikan hasil pengembalian yang terukur serta kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD dan penggerak roda ekonomi daerah Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Rampeani menambahkan, setiap alokasi anggaran harus memiliki orientasi hasil yang jelas dan tidak sekadar menjadi pos pengeluaran rutin.

“Alokasi anggaran ini jangan sekadar menjadi pos pengeluaran rutin tanpa hasil yang konkret, melainkan benar-benar menjadi investasi produktif yang berorientasi pada kemandirian fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *