Kabar PolisiKriminalPendidikan

Tolak Dimintai Uang, Siswa SMA di Manokwari Tewas Dipukul, Pelaku Ditangkap Setelah 6 Bulan Diburu

30
×

Tolak Dimintai Uang, Siswa SMA di Manokwari Tewas Dipukul, Pelaku Ditangkap Setelah 6 Bulan Diburu

Sebarkan artikel ini
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari berinisial FR (18) di Pantai Petrus Kafiar, (Foto: Istimewa/ Sidiknews.id).

Manokwari, Sidiknews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Polda Papua Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap siswa SMA Negeri 1 Manokwari berinisial FR (18) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Petrus Kafiar, Amban, pada 4 Maret 2026.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial FYW (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

FYW ditangkap Tim Resmob Polresta Manokwari pada Senin, 7 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaannya.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026), mengungkapkan perkara tersebut bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Amban.

Saat menerima laporan dugaan penganiayaan berat, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan lokasi, melakukan identifikasi dan olah TKP, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Di lokasi, petugas menemukan FR dalam kondisi tergeletak dan sudah tidak bernyawa.

“Setelah dilakukan TPTKP dan olah TKP, korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Manokwari untuk menjalani visum,” jelas Ongky.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut bermula ketika korban FR bersama rekannya, SAP (15), didatangi tersangka FYW.

Saat itu, FYW meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian.

“Akibat percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Ongky.

Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil telepon seluler milik korban.

Usai melakukan aksinya, FYW melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka disebut kerap berpindah-pindah tempat.

Satuan Reskrim Polresta Manokwari kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan tersangka.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. FYW berhasil diamankan pada 7 September 2026.

“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Ongky.

Menurutnya, motif sementara aksi tersebut dipicu emosi setelah korban menolak ketika tersangka meminta uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dua unit telepon seluler, sepasang sandal, helm, serta dedaunan yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, FYW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *