Manokwari, Sidiknews.id – Polresta Manokwari masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu FYW, tersangka kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari berinisial FR (18), yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Petrus Kafiar, Amban, pada 4 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Ongky saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).
“Kami sedang dalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka FYW saat kabur atau melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw,” kata Ongky.
Menurutnya, FYW diduga melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw setelah kejadian pada Maret 2026. Selama sekitar enam bulan, tersangka disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Penyidik kini mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membantu persembunyiannya.
Ongky menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut bermula ketika korban FR bersama rekannya, SAP (15), didatangi FYW.
Saat itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian.
“Akibat percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Ongky.
Setelah melihat korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
FYW selanjutnya kabur menuju Kabupaten Tambrauw dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Ditangkap Setelah Pencarian Berbulan-bulan
Dalam upaya memburu tersangka, Satuan Reskrim Polresta Manokwari berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan FYW.
Setelah dilakukan pencarian selama berbulan-bulan, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 7 September 2026.
“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
Ongky menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena emosi setelah permintaannya untuk mendapatkan uang ditolak.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dua unit telepon seluler, sepasang sandal, helm, serta dedaunan yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, FYW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama pelariannya ke Kabupaten Tambrauw.







