DaerahPelayanan MasyarakatPemerintahan Daerah

Gebyar Pajak Mimika 2026 Diikuti 5.932 Peserta, Bapenda Siapkan 4 Motor hingga Puluhan Handphone

12
×

Gebyar Pajak Mimika 2026 Diikuti 5.932 Peserta, Bapenda Siapkan 4 Motor hingga Puluhan Handphone

Sebarkan artikel ini
Gebyar Pajak Mimika 2026 yang diikuti 5.932 peserta dengan hadiah utama empat unit sepeda motor dan puluhan handphone. Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, menyampaikan program ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kembali menggelar Gebyar Pajak 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika, Hendrikus Setitit, saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (6/10/2026), mengatakan jumlah peserta Gebyar Pajak tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga pelaksanaan Gebyar Pajak 2026, tercatat sebanyak 5.932 peserta dengan total nilai pembayaran mencapai Rp2.026.926.906.

“Untuk tahun ini jumlah peserta Gebyar Pajak mencapai 5.932 peserta, dengan nilai pembayaran Rp2.026.926.906. Angka ini khusus peserta Gebyar Pajak dan belum termasuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di luar kegiatan ini,” ujar Hendrikus.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan tahun sebelumnya jumlah peserta hanya sekitar 1.680 orang. Dengan demikian, terjadi peningkatan partisipasi masyarakat yang cukup besar pada tahun ini.

Pengundian Dilakukan Transparan

Hendrikus mengatakan, kegiatan Gebyar Pajak 2026 dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama yakni pengundian hadiah yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00.

Pengundian dilakukan menggunakan sistem otomatis dan disiarkan secara langsung melalui live streaming. Proses tersebut juga akan diawasi serta disaksikan sejumlah pihak independen.

“Yang menyaksikan nanti ada dari Dinas Sosial, notaris, kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil pengundian akan dicatat secara resmi oleh notaris dan dituangkan dalam berita acara sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Ia memastikan proses pengundian dilakukan secara jujur dan transparan.

“Siapa pun yang keluar sebagai pemenang, dialah yang berhak menerima hadiah. Tidak ada rekayasa,” tegas Hendrikus.

Sementara sesi kedua merupakan penyerahan hadiah yang dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 hingga 14.00.

Penyerahan hadiah akan dilakukan oleh pejabat daerah, baik Sekda, Bupati maupun Wakil Bupati Mimika, didampingi kepala perangkat daerah yang hadir.

Empat Sepeda Motor Jadi Hadiah Utama

Untuk menarik minat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak, Bapenda Mimika menyiapkan berbagai hadiah dalam Gebyar Pajak tahun ini.

Hadiah utama yang disiapkan antara lain empat unit sepeda motor, kulkas, televisi, mesin cuci, puluhan unit handphone, serta berbagai hadiah menarik lainnya.

Selain hadiah utama, terdapat pula hadiah khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran paling awal.

Kategori tersebut diberikan untuk PBB Tahun 2026, khusus pembayaran pertama setelah SPPT diterbitkan.

Selain itu, terdapat kategori pembayaran pertama untuk pajak hotel, restoran dan PPJT yang digabung dalam satu kategori.

Nama pemenang dan jenis hadiah akan diumumkan secara terbuka dalam pelaksanaan Gebyar Pajak.

Digelar di Lantai 3 Kantor Bapenda

Untuk lokasi pelaksanaan, Gebyar Pajak 2026 akan berlangsung di Lantai 3 Ruang Rapat Ketiga Kantor Bapenda Kabupaten Mimika.

Hendrikus mengatakan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Ruangan tersebut memiliki kapasitas sekitar 150 orang. Bagi masyarakat yang tidak tertampung di ruang utama, Bapenda menyediakan layar televisi di lantai satu untuk menyaksikan jalannya kegiatan.

Denda PBB Dihapus hingga 30 November

Selain Gebyar Pajak, Bapenda juga mengingatkan masyarakat terkait kebijakan penghapusan denda pajak yang saat ini masih berlaku.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026 dan berlaku mulai 21 Agustus hingga 30 November 2026.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya cukup membayar pokok pajak, sementara denda pajaknya dihapuskan.

“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja, dendanya dihapus,” kata Hendrikus.

Ia menyebut kebijakan penghapusan denda tidak diberlakukan setiap tahun. Biasanya kebijakan tersebut diberikan dalam rentang dua hingga tiga tahun sekali, bertepatan dengan momentum HUT Kabupaten Mimika dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB diimbau memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Pembayaran Pajak Jangan Dititipkan

Bapenda juga mengingatkan wajib pajak agar melakukan pembayaran secara langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan dan tidak menitipkan pembayaran kepada pihak lain.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Papua, BNI, BRI, Kantor Pos, maupun melalui aplikasi BRImo dan Livin’ by Mandiri.

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung di loket Bapenda yang menyediakan layanan Bank Papua.

Hendrikus menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika yang telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Dengan membayar pajak, berarti kita mencintai Mimika. Hasil pajak digunakan untuk membangun daerah ini,” ujarnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk seluruh wajib pajak yang sudah melunasi pajak, kami harapkan hadir atau mengikuti kegiatan ini melalui live streaming. Terima kasih atas partisipasi dan dukungannya,” pungkas Hendrikus

Gebyar Pajak Mimika 2026 mencatat 5.932 peserta dengan total pembayaran Rp2,026 miliar. Bapenda menyiapkan hadiah berupa 4 sepeda motor, kulkas, televisi, mesin cuci dan puluhan handphone. Pengundian dilakukan secara otomatis dengan pengawasan notaris, kepolisian, kejaksaan dan Dinas Sosial.

Di sisi lain, masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan penghapusan denda PBB hingga 30 November 2026, dengan cukup membayar pokok pajak. Bapenda mengajak seluruh wajib pajak terus meningkatkan kepatuhan karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *